Dark/Light Mode

Undang-Undang PPRT Disahkan

Muhaimin: Jaminan Sosial PRT Itu Hak, Bukan Pilihan

Jumat, 24 April 2026 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengesahan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi tonggak baru dalam perlindungan tenaga kerja domestik. Negara menjamin hak dasar, termasuk jaminan sosial bagi para pekerja rumah tangga.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menegaskan, jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan hak dasar yang harus dipenuhi negara. Hal tersebut seiring dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR dalam rapat Paripurna, Selasa (21/4/2026).

Menurut pria yang akrab disapa Cak Imin ini, pengesahan Undang-Undang PPRT menjadi tonggak penting dalam menghadirkan perlindungan hukum yang komprehensif, sekaligus memberikan kepastian bagi PRT maupun pemberi kerja.

Baca juga : Digeledah Kejagung, Shadow Company Zarof Ricar Diduga Jadi Alat Cuci Uang

“Jaminan sosial untuk pekerja rumah tangga adalah hak, bukan pilihan. Negara wajib memastikan setiap PRT mendapatkan perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” tegas Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/4/2026).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu prihatin, selama ini PRT kerap berada dalam posisi rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi, hingga kekerasan. Karena itu, kehadiran Undang-Undang PPRT menjadi langkah konkret memperbaiki kondisi tersebut.

Cak Imin menegaskan, melalui Undang-Undang PPRT ini, pemberi kerja bertanggung jawab memastikan PRT memiliki jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Pemerintah juga wajib memastikan PRT terlindungi melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : Suhardi Pertimbangkan Istri Eks Wagub Isi Kursi Sulbar-2

Selain itu, PRT juga berkesempatan memperoleh jaminan hari tua hingga jaminan pensiun. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan akses perlindungan tidak terhambat keterbatasan ekonomi pekerja.

“Dengan adanya dukungan pembiayaan dari negara, kita memastikan tidak ada alasan bagi pekerja rumah tangga tidak terlindungi. Ini bentuk nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan,” katanya.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menjelaskan, jaminan sosial bukan hanya soal perlindungan saat bekerja, tetapi juga memberikan rasa aman, kepastian, serta peningkatan kualitas hidup bagi pekerja rumah tangga dalam jangka panjang.

Baca juga : Ketahanan Energi RI Makin Kuat, Golkar Puji Langkah Strategis Prabowo

Selain aspek jaminan sosial, Undang-Undang PPRT juga mengatur berbagai hal penting secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perekrutan, ruang lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hubungan kerja berbasis kesepakatan atau perjanjian, hingga hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan.

Pengaturan tersebut juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon PRT, perizinan usaha bagi perusahaan penempatan, pembinaan dan pengawasan, mekanisme penyelesaian perselisihan, hingga peran serta masyarakat dalam memastikan perlindungan berjalan efektif.

Cak Imin mengatakan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi Undang-Undang PPRT berjalan optimal di seluruh daerah melalui koordinasi lintas sektor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.