Dark/Light Mode

Kasus ART Tewas di Benhil, Rieke Desak Terapkan UU PPRT

Rabu, 29 April 2026 20:29 WIB
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menyoroti kasus dua Asisten Rumah Tangga (ART) yang melompat dari lantai 4 kamar kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat. Peristiwa tragis itu jadi alarm atas lemahnya perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia yang butuh perhatian serius dari Pemerintah.

Rieke menegaskan, regulasi perlindungan pekerja rumah tangga harus segera diimplementasikan secara konkret di lapangan oleh semua pihak. Harus ada pengawasan ketat, baik dari Pemerintah di tingkat pusat, maupun oleh Pemda untuk memastikan setiap aspek perlindungan bagi para pekerja rumah tangga terpenuhi.

Dia mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) juga mengimplementasikan regulasi perlindungan, agar semua standar terpenuhi dan terpantau instansi resmi. Pasalnya, dalam era desentralisasi, tanggung jawab perlindungan pekerja tidak hanya berada di tangan pusat. “Pemda kini memegang peranan sangat besar,” terangnya, Rabu (29/4/2026).

Pemda bersama DPRD, kata Rieke, memiliki peran besar dalam memastikan kebijakan perlindungan berjalan efektif hingga ke tingkat paling bawah. Dalam situasi ini, percepatan pembentukan regulasi turunan dari UU ke Peraturan Daerah sangat mendesak. Ini demi menjamin keselamatan serta kesejahteraan para pekerja rumah tangga.

Baca juga : Kasus Daycare Yogyakarta Jadi Alarm, TIDAR Desak Perbaikan Sistem

Dia mendorong agar aturan segera diterjemahkan ke dalam Perda, maupun peraturan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Saat ini bukan lagi era sentralistik yang menuntut pembuatan aturan turunan UU. “Pemda bisa ambil langkah agar perlindungan hukum bagi pekerja bisa berjalan secara efektif,” ucapnya.

Kasus meninggalnya ART di Benhil, sambungnya, mencoreng momentum peringatan Hari Kartini yang dijadikan simbol perjuangan perempuan Indonesia. Karena itu, perlu langkah konkret untuk memperbaiki sistem perlindungan. Pekerja rumah tangga harus dilindungi karena mereka sangat rentan terhadap praktik eksploitasi oleh pihak pemberi kerja.

Dia mengingatkan, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang diperjuangkan selama 20 tahun lebih harus diikuti dengan implementasi nyata. Insiden memilukan itu menunjukkan masih adanya celah lebar dalam perlindungan hukum terhadap ART. Kondisi itu menuntut adanya perbaikan sistem regulasi yang menyeluruh.

Sejalan dengan itu, adanya dugaan korban yang meninggal masih di bawah umur, harus jadi perhatian. Sebab, batas usia minimum bekerja adalah 18 tahun. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan. “Korban berusia 15 tahun merupakan pelanggaran serius yang wajib ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Samin Tan, Kejagung Jemput Paksa Satu Tersangka

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menambahkan, aparat kepolisian harus mengusut tuntas tragedi ini dan menelusuri tanggung jawab majikan serta penyalur. Fakta adanya korban di bawah umur menunjukkan ada indikasi pelanggaran berat yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Penanganan kasus harus dilakukan secara tuntas.

Sahroni meminta aparat mendalami dugaan tekanan yang dialami korban hingga nekat melompat karena berpotensi mengarah pada pelanggaran HAM berat. Jika unsur-unsur pidana memenuhi syarat, kasus itu harus dibawa ke ranah pengadilan. Penegakan hukum yang adil sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh warga.

Pengesahan UU PPRT, kata Sahroni, jadi landasan kuat bagi penegak hukum untuk bertindak lebih tegas dalam menangani kasus semacam ini. Kasus ini harus jadi momentum menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. “Selain itu, negara wajib memastikan perlindungan nyata bagi PRT di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Diketahui, dua ART perempuan berinisial D dan R terjun dari lantai 4 sebuah rumah kos di Benhil pada Rabu (22/4/2026) pukul 23.00 WIB. Keduanya ditolong warga yang segera memanggil ambulans. Namun korban D meninggal dunia, sementara R menderita patah tangan dan menjalani perawatan intensif.

Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru

Pasca kejadian, kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana serius dalam peristiwa tersebut. Penyidik mendalami dugaan penyekapan hingga TPPO serta praktik eksploitasi anak. Semua temuan akan dianalisis secara mendalam demi mengungkap motif utama di balik aksi nekat para korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut, penyidik masih mengumpulkan fakta untuk memastikan unsur pidana dalam peristiwa itu. Pasal yang diterapkan terkait dengan penyekapan, TPPO, hingga eksploitasi anak. Polisi berkomitmen menyelesaikan kasus ini dengan transparan agar memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, hasil visum korban, serta hasil autopsi jenazah untuk memperkuat bukti hukum. Pemeriksaan intensif terhadap saksi terus dilakukan guna mencari titik terang. Hingga kini, sembilan orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat secara maraton.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.