BREAKING NEWS
 

Koalisi Sipil Desak Aturan Pelaksanaan UU PPRT Segera Tuntas

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Jumat, 30 Oktober 2026 07:46 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Dewan Pengurus Pusat Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (DPP IWAPI) Rinawati Prihatiningsih. Foto: IWAPI

 Sebelumnya 
Ajeng Astuti dari SPRT Sapu Lidi, Jakarta, menekankan kebutuhan aturan pelaksanaan sebagai pegangan dalam menyosialisasikan hak dan kewajiban kepada masyarakat, termasuk pemberi kerja.

Sementara itu, Jumiyem dari SPRT Tunas Mulia, Yogyakarta, menyampaikan bahwa pengakuan PRT sebagai pekerja perlu diikuti kejelasan mengenai upah, waktu kerja, THR, jaminan sosial, hak libur, serta penyelesaian perselisihan.

Baca juga : APINDO Perkuat Keterlibatan Dunia Usaha Dalam Proses Aksesi Indonesia Ke OECD

Pengalaman sosialisasi di daerah menunjukkan perlunya panduan yang dapat digunakan bersama oleh pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah daerah.

Penulis Kamus 100 Tanya-Jawab tentang Perlindungan PRT, Luthfi Maulana Adhari dari Konde.co, menjelaskan bahwa kamus tersebut memuat pembahasan mengenai hak dan kewajiban PRT, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan, termasuk hubungan dengan lingkungan RT/RW.

Baca juga : Pendiri IWAPI Dewi Motik Ingin Munas Berlangsung Demokratis

Kamus ini diharapkan membantu masyarakat memahami persoalan pekerjaan rumah tangga dan perlindungannya melalui format tanya-jawab yang mudah dipahami.

Melalui forum tersebut, Koalisi Sipil bersama JALA PRT menyerukan percepatan penyelesaian aturan pelaksanaan, partisipasi publik dalam pemantauan, serta penyebarluasan pemahaman mengenai UU PPRT.

Baca juga : Lindungi PRT, Baleg Tagih Aturan Turunan UU PPRT

Kejelasan aturan diharapkan mendukung pemenuhan hak pekerja sekaligus menyediakan kepastian bagi pemberi kerja untuk membangun hubungan kerja yang aman, adil, dan saling menghormati.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense