BREAKING NEWS
 

Polri Ungkap 5 Kasus TPPO Modus Tentara Bayaran Rusia, 58 WNI Jadi Korban

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 3 November 2026 19:33 WIB
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri mengungkap lima kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perekrutan warga negara Indonesia (WNI) untuk dijadikan tentara bayaran di Rusia.

Sedikitnya 58 WNI menjadi korban dalam lima perkara tersebut setelah dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar dan bonus fantastis melalui media sosial.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan, para korban awalnya ditawari pekerjaan di luar negeri. Namun, mereka justru diarahkan untuk diberangkatkan dan dipekerjakan di wilayah konflik bersenjata. Kondisi tersebut menempatkan para korban dalam risiko keselamatan yang sangat tinggi.

"Modusnya perekrutan warga negara Indonesia untuk diberangkatkan dan dipekerjakan sebagai tentara bayaran di negara Rusia yang dilakukan melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus yang sangat besar," kata Nurul dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Nurul menjelaskan, hingga saat ini terdapat lima laporan polisi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri bersama jajaran Direktorat Reserse PPA-PPO.

Baca juga : Kemlu RI Selidiki Kabar WNI Meninggal Saat Jadi Tentara Rusia

Dari lima perkara tersebut, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dan mengidentifikasi puluhan korban. Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/A/8/X/2026 yang diterima Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, satu tersangka akan ditahan dan lima orang tercatat sebagai korban. Kasus kedua ditangani Polres Metro Jakarta Barat berdasarkan laporan yang diterima pada 23 Oktober 2026. Polisi menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga WNI.

Jumlah korbannya mencapai 12 orang. Selanjutnya, laporan ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026.

Adsense

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing satu WNI dan satu warga negara Ukraina, dengan 12 WNI menjadi korban.

Sementara itu, laporan keempat ditangani Bareskrim Polri sejak 25 September 2026. Penyidik menetapkan dua tersangka dengan tujuh orang sebagai korban. Adapun laporan kelima ditangani Polres Bogor pada 20 Oktober 2026.

Baca juga : Hitung Ulang di Eropa

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka, satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan jumlah korban mencapai 22 orang.

Menurut Nurul, seluruh perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi masih mengembangkan penanganan kasus untuk mengungkap jaringan perekrutan yang diduga beroperasi lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.

"Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan hingga saat ini masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar negeri," ujarnya.

Nurul menegaskan, Polri tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk eksploitasi dan perdagangan manusia, termasuk yang menggunakan modus tawaran pekerjaan di luar negeri. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus besar, tetapi tidak disertai kejelasan kontrak kerja maupun perlindungan hukum.

Baca juga : Indonesia Gaspol Tangani Online Scam Hingga TPPO

"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi karena dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja," tegasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense