RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah hotel di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diketahui milik dua mantan Bupati Nunukan.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Central Cipta Murdaya (CCM).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Hotel L pada Kamis (5/11/2026).
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan melakukan penggeledahan di Hotel L, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara," ujar Anang dalam keterangannya.
Hotel L diketahui merupakan milik AHA dan AL, dua mantan Bupati Nunukan yang menjabat pada periode berbeda. Keduanya memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan anak.
Baca juga : Samin Tan Juga Didakwa Cuci Uang Rp 18,1 Triliun dari Tambang Ilegal
Meski demikian, Anang menegaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tindakan penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan pidana pemilik hotel ataupun pihak terkait.
"Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan pidana pemilik atau pihak terkait," sebutnya.
Anang menjelaskan, penyidik tengah mendalami sejumlah dugaan penyimpangan dalam perkara pertambangan PT CCM.
Salah satunya, penggunaan dokumen pelepasan kawasan hutan milik PT SIL, perusahaan afiliasi yang bergerak di bidang perkebunan, untuk kegiatan pertambangan PT CCM tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan mekanisme penghentian sementara kegiatan pertambangan atau suspensi.
Baca juga : Jaksa Dakwa Samin Tan Korupsi Tata Kelola Tambang, Rugikan Negara Rp 17,7 T
Mekanisme tersebut diduga diajukan sebanyak enam kali hingga 2020 sehingga memperpanjang masa berlaku izin melampaui ketentuan.
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan penyimpangan dalam proses penilaiannya yang berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT CCM.
"Serta dugaan penggunaan terminal khusus (tersus) yang tidak sah dalam penjualan batu bara untuk ekspor maupun pasar domestik pada periode 2021-2025," beber Anang.
Dalam periode 2021-2025, tim penyidik mencatat volume penjualan batu bara PT CCM mencapai sekitar 4.236.228 ton untuk ekspor dan 961.321 ton untuk pasar domestik.
Totalnya sekitar 5.197.549 ton. Anang menegaskan angka tersebut merupakan volume penjualan yang sedang didalami penyidik, bukan nilai kerugian keuangan negara.
Baca juga : Terima Suap Rp 3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun
"Tim penyidik telah memeriksa 70 orang saksi di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara dan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung," lanjut Anang.
Sebelumnya, pada 23–24 September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Utara.
Lokasi tersebut meliputi kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta Pusat; kantor Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Utara; kantor Dinas Kehutanan; kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara; kantor BPN Nunukan; serta kediaman mantan pejabat daerah yang disebut dalam bahan penyidikan.
Kejagung menegaskan seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada pada tahap penyidikan.
Penentuan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.