RM.id Rakyat Merdeka - Berkas penyidikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Zainal Abidin, dinyatakan rampung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu bakal segera disidang.
"Hari ini (13/5) Penyidik KPK melaksanakan Tahap II untuk perkara atas nama Tersangka/Terdakwa Zainal Abidin (Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (13/5).
Baca juga : Mbak Rerie: Biar Bisa Ikutan Lebaran, Korban PHK Perlu Segera Dapat Bantuan
Zainal, kembali mendekam di rutan K4 KPK selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini hingga 1 Juni mendatang. Dia akan disidang di PN Tipikor Surabaya. "Tim JPU akan segera melimpahkan berkas perkara terdakwa dalam waktu 14 hari kerja ke PN Tipikor Surabaya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Zainal bersama-sama dengan Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto periode 2010-2015 dan 2016-2021, disangkakan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga : PUPR Rehab 10 Ribu Sekolah, Dari Aceh Sampai Papua
KPK menyebut, jumlah total dana gratifikasi yang diterima Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp 82,3 miliar. Zainal Abidin diduga mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto.
Selain itu, Zainal juga diduga berperan meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan serta menerima fee proyek dari rekanan. Zainal diduga menerima sekitar Rp 1,12 miliar secara bertahap. "Diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar lebih secara bertahap dari Eryk Armando Talla, kontraktor," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.