Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan Kadis PU Mojokerto

Selasa, 7 April 2020 20:11 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin. Zainal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi bersama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021.

“Penyidik melanjutkan penahanan tersangka ZA (Zainal Abidin) selama 30 hari sesuai dengan penetapan PN Surabaya yang kedua terhitung mulai tanggal 14 April 2020 sampai dengan 13 Mei 2020 di Rutan K4 KPK,” ujar Plt.Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (7/4).

Baca juga : Terawan Setujui Penerapan PSBB di Jakarta

KPK menetapkan Zainal menjadi tersangka bersama dengan Bupati Mojokerto periode tahun 2010-2015 dan tahun 2016-2021 Mustofa Kamal Pasa. Keduanya diduga menerima gratifikasi.

Diduga, Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto. Dia meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan.

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Naik KA Bandara Harus Pakai Masker

Zainal, juga disebut KpK menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut. Dalam rentang 2010 sampai dengan 2018, Mustofa Kamal Pasa ditaksir menerima uang gratifikasi sekira Rp 82.355.853.159. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.