Dark/Light Mode

KPK Periksa Insentif Ketua DPRD dan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Senin, 27 April 2020 12:57 WIB
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gedung KPK. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua orang yang ditangkap KPK di Palembang, Sumatera Selatan, tiba di Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pagi tadi. Keduanya kini tengah diperiksa secara intensif.

"Keduanya tiba di gedung KPK, Senin, 27 April 2020, sekitar pukul 08.30 WIB dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/4). 

Kedua tersangka yang ditangkap itu adalah Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Penangkapan keduanya merupakan pengembangan kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Baca juga : Merasa Benar dengan Sikap Parnoan

"Tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka dalam perkara pengembangan penyidikan kasus korupsi Kabupaten Muara Enim," tuturnya. Keduanya ditangkap pada Minggu (26/4) pagi di kediamannya masing-masing. 

Ali menyebut, keduanya sudah berstatus tersangka. Ini hal baru. Sebelumnya, KPK selalu mengumumkan kepada publik mengenai penetapan tersangka baru.

Untuk diketahui, dalam kasus yang menjerat Ahmad Yani, yakni suap yang berkaitan dengan pekerjaan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim,  ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan KPK. 

Baca juga : BI Berikan Insentif Ke Sektor Perbankan

Ketiganya adalah Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar, dan Robi Okta Fahlefi dari PT Enra Sari. 

Ahmad diduga menerima uang 35 ribu dolar AS dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar. Selain uang 35 ribu dolar AS, KPK menduga Ahmad pernah menerima uang sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar.

KPK menyebut uang Rp 13,4 miliar terkait berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten itu. Kasus ini sudah bergulir ke persidangan, Robi Okta divonis 3 tahun penjara. Sedangkan persidangan Ahmad Yani masih berjalan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.