BREAKING NEWS
 

KPK Setor Uang Pengganti 2 Kasus Korupsi Rp 650 Juta

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : KRISTANTO
Rabu, 10 Juni 2020 12:42 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang pengganti dan uang denda dua kasus korupsi senilai total Rp 650 juta ke kas negara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, salah satu uang pengganti yang disetor ke negara tersebut berasal dari mantan Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani.

"Pembayaran uang pengganti pada tanggal 8 Juni 2020, sebesar Rp 50.000.000 kepada kas negara sebagai bagian dari asset recovery dari kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Baca juga : Ketua KPK Bersikukuh Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi PT DI Usai Lakukan Penahanan

Ruslan merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar Sabang pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2011. Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Adsense

Ali menuturkan, Ruslan sudah mulai menyetor uang pengganti tersebut sejak 10 Januari 2017. Penyetoran pada 8 Juni 2020 lalu itu merupakan pembayaran cicilan ke-25.

"Sehingga uang pengganti yang sudah dibayarkan oleh terpidana hingga saat ini sebesar Rp 2.705.188.794 dari total kewajiban uang pengganti sebesar Rp 4.360.000.000 yang di bebankan kepada Terpidana Ruslan Abdul Gani," bebernya.

Baca juga : Kementan Koordinasikan Penanganan Kasus Anthrax Di Gorontalo

Sementara satu kasus lagi adalah kasus merintangi penyidikan terhadap eks petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang menjerat advokat Lucas. KPK menyetorkan uang denda dari Lucas sebesar Rp 600 juta pada 22 Mei 2020 lalu.

Ali menegaskan, komisi antirasuah akan terus berupaya menagih uang pengganti kepada para narapidana untuk memaksimalkan pemasukan negara melalui pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"KPK akan terus memaksimalkan adanya pemasukan ke kas negara yang berasal dari penyelesaian penanganan perkara Tipikor," tandas Ali. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense