Dark/Light Mode

KPK Perpanjang WFH Bagi Pegawai Sampai 4 Juni

Selasa, 26 Mei 2020 19:26 WIB
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt. Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 14 hari. Terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Hal ini dilakukan mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca juga : Putri Ayudya Bagi Pengalaman Syuting Saat Pandemi Corona

"Pelaksanaan BDR (bekerja dari rumah) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Selasa (26/5).

Perpanjangan WFH ini juga merujuk pada Surat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK. KPK bersiap menyusun aturan untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai dengan situasi new normal.

Baca juga : Ini Daftar Mall Dan Pusat Belanja Yang Buka Pada 5 Dan 8 Juni Nanti

"Dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari Pemerintah Pusat dan Daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk tentu dalam hal penerapan kebijakan konsep new normal," tutup Ali.

KPK sudah menerapkan sistem WFH sejak 16 Maret 2020. Namun, sistem kerja dari rumah itu tidak berlaku bagi pegawai KPK yang berada di Direktorat Penindakan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.