RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan Evi Novida Ginting Manik telah kembali menjadi Komisioner KPU medio 2017-2022. Keputusan itu berdasarkan rapat pleno yang dilakukan internal KPU.
“Tadi pagi (kemarin) kami sudah melakukan rapat pleno lengkap bertujuh. Setelah KPU menerima petikan keppres 83. Kemudian KPU menindaklanjuti dengan mengirimkan petikan itu kepada para pihak,” ujar Arief di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, rapat pleno ini dilakukan setelah menerima petikan keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2020 tentang pencabutan keppres Nomor 34 tahun 2020 yang memberhentikan Evi Novida Ginting dengan tidak hormat sebagai komisioner KPU.
Baca juga : Pesan Sabam Sirait ke Anak Muda untuk Isi Kemerdekan
Selain menetapkan kembali Evi sebagai komisioner KPU, pleno kemarin juga memutus kan belum ada perubahan tugas komisoner. “Jadi baik berdasar kan kewilayahan maupun divisi, kita putuskan masih sama. Jadi Bu Evi akan bertugas kembali sebagai koordinator divisi teknis,” tutupnya.
Evi sudah ngantor di KPU sejak kemarin. Di hari pertamanya itu dia mengucapkan rasa syukur bisa kembali bertugas sebagai komisioner KPU. “Saya tidak berhenti untuk mengucapkan Alhamdulilah rasa syukur saya, karena pada akhir nya saya bisa kembali bekerja di KPU untuk sekaligus melengkapi KPU dalam menghadapi Pilkada 2020,” jelas Evi.
Sekalipun harus kembali menyesuaikan diri di internal KPU, dia mengaku tidak masalah. Sebelumnya, Evi sibuk wara wiri berurusan hukum setelah keluarnya putusan Presiden Jokowi memberhentikan dirinya sebagai komisioner KPU.
Baca juga : Mantan Bintang Porno Ikut Doakan Lebanon
“Karena saya beberapa waktu sudah lama, sehingga tentu saya perlu penyesuaian kembali. alhamdulillah mudahmudahan semua yang akan kita hadapi, kita hadapi bersama sebagaimana tugastugas yang juga sudah kita lakukan. Dan ini bisa melanjut kan tahapan yang sudah berjalan saat ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 pada 23 Maret 2020 yang memberhentikan Evi sebagai Komisioner KPU periode2017-2022.
Keppres tersebut terbit dari putusan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap Evi atas pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pengembangan Sapi Bali Dengan Metode Triple Helix
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan kalimantan Barat VI. Kemudian Evi menggugat keppres 34/P 2020 tersebut ke PTUN dan memenangkannya.
Presiden Jokowi pun tidak memutuskan banding terhadap putusan PTUN tersebut dan menerbitkan keppres Nomor 83 yang mencabut keppres Nomor 34 tahun 2020 tentang pemberhentian Evi. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.