Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Santunan Rp 300 Juta Per Orang Disalurkan Kepada Nakes

Rabu, 15 Juli 2020 18:50 WIB
Tenaga kesehatan tengah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pasien, dalam menjalankan protokol kesehatan.(Foto: Humas PPSDM)
Tenaga kesehatan tengah bekerja melakukan pemeriksaan terhadap pasien, dalam menjalankan protokol kesehatan.(Foto: Humas PPSDM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak cuma insentif, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaa Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Prof dr Abdul Kadir, Ph.D, Sp.THT-KL (K), MARS menjelaskan, santunan juga diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).

Santunan sebesar Rp 300 juta per orang ini diberikan ke nakes yang meninggal karena terpapar Covid-19 serta memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, termasuk dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kemenkes.

Berdasarkan KMK Nomor 392 Tahun 2020, santunan kematian diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar Covid-19 setelah proses pengusulan dan verifikasi, dan pembayaran diberikan secara langsung kepada ahli waris tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian.

Baca juga : Pilkada Kabupaten Paser, Demokrat Disarankan Utamakan Kader

“PPSDM bersama Menteri Kesehatan telah menyampaikan santunan kematian kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas di beberapa daerah antara lain Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, Solo dan lain-lain,” terangnya.

Pengusulan Santunan Kematian sebagaimana disebutkan dalam KMK Nomor 392 Tahun 2020, dilakukan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengusulkan santunan kematian berdasarkan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] atau [email protected].

Pengusulan santunan kematian tersebut dengan melampirkan soft file format pdf berupa; Pertama, penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan institusi kesehatan atau penetapan Kemenkes. Kedua, hasil laboratorium RT-PCR atau rapid test yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan positif/reaktif Covid-19.

Baca juga : Easy Shopping Beri Hadiah Rp 75 Juta ke Pelanggan Setia Saat Pandemi

Ketiga, surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang. Keempat, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan yang bersangkutan dan ahli waris serta Kartu Keluarga (KK), Kelima berupa surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa.

Keenam, fotokopi buku rekening bank ahli waris dan yang terakhir melampirkan surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi meterai Rp 6.000.

“Surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan kepada tim verifikasi. Usulan santunan kematian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Kementerian Kesehatan yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan,” jelas Prof Kadir.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.