RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung bersikukuh menangani sendiri kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Korps Adhyaksa ogah menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, masing-masing institusi penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyidik perkara. Institusi penegak hukum saling mendukung dengan koordinasi dan supervisi.
"Kami melakukan penyidikan, jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tetapi mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," ujar Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).
Baca juga : Ini Jurus Kemendag Jaga Neraca Perdagangan
Hari menambahkan, selain penyidik, Korps Adhyaksa juga punya tim penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Malah, dia mengingatkan, penuntut umum di KPK berasal dari Kejagung.
"Teman-teman di KPK demikian juga kan. Ada penyidiknya di sana, penuntut umumnya juga di sana. Penuntut umumnya siapa? Dari kami juga. Oleh karena itu, tinggal koordinasi dan supervisi," bebernya.
Dia pun memastikan, Kejagung akan transparan dalam menangani kasus ini. Hari mempersilakan masyarakat mengawal prosesnya. Juga, meminta mereka bersabar.
Baca juga : Di Tengah Pandemi, Pertamina Optimis Kinerja 2020 Positif
Hari menegaskan, penyidik korps pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu sudah bergerak dengan cepat mengusut perkara ini. Pada 4 Agustus, perkara ini diterima dari bidang pengawasan.
Tiga hari kemudian, tanggal 7 Agustus, penyidikan dimulai, disusul penetapan Pinangki sebagai tersangka pada 11 Agustus dan dilanjutkan penahanan keesokan harinya, 12 Agustus.
Hari ini, penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni Djoko Tjandra. "Kalau dibilang lelet, silakan menilai. Silakan kawan-kawan. Kalau menurut kami luar biasa cepat," seloroh Hari.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.