Dark/Light Mode

Idealnya, Aparat Penegak Hukum Korup Ditangani KPK

Rabu, 19 Agustus 2020 17:06 WIB
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. [ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY]
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango. [ANTARA FOTO/AKBARr NUGROHO GUMAY]

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menilai, idealnya kasus pemerasan 64 kepala sekolah oleh oknum jaksa Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Riau, ditangani KPK.

"Idealnya, dugaan tipikor oleh aparat penegak hukum ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu akan lebih fair, untuk menumbuhkan rasa kepercayaan publik," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8).

Nawawi mengungkapkan, kewenangan KPK bersifat lex spesialis yang diatur dalam Pasal 11 UU KPK. Disebutkan, komisi antirasuah berwenang menangani perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum.

Di negara lain, misalnya Hongkong, lembaga antikorupsinya lahir karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi yang dilakukan dalam lingkungan kerja aparat itu sendiri.

Baca juga : Menpora Dorong Pencak Silat Dipertandingkan di Olimpiade

Meski begitu, Nawawi menyatakan, komisi antirasuah tidak akan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Tapi, dia meminta Kejagung berinisiatif melimpahkan perkara itu ke KPK.

"Saya tidak bicara soal pengambilalihan. Tapi menurut, saya akan lebih pas kalau ada kehendak sendiri untuk melimpahkan penanganan-penanganan perkara semacam itu kepada KPK. KPK tidak hanya berada dalam koridor supervisi," tuturnya.

Secara terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berharap, Kejagung bisa objektif dan profesional dalam mengusut kasus tersebut. "Kami berharap penyelesaian perkara yang melibatkan oknum di internal lembaga tersebut dilakukan secara obyektif dan profesional," ujar Ali lewat pesan singkat, Rabu (19/8).

Dia mengakui, KPK sempat menyelidiki kasus dugaan pemerasaan ini. Komisi antirasuah juga sempat meminta keterangan terhadap puluhan Kepala SMP di Kabupaten Indragiri Hulu yang menjadi korban pemerasan. KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus ini melalui Kedeputian Penindakan.

Baca juga : Kenalkan Aplikasi Selly, Gojek Bantu UMKM Go Digital

"Tentu, KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejagung yang cepat bertindak dalam penanganan perkara yang diduga melibatkan oknum jaksa di internal lembaganya," tuturnya.

Selain itu, KPK juga mensupervisi penanganan kasus tersebut. Koordinasi dan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK yang diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Akan dilakukan, dalam rangka memastikan, bahwa penanganan perkara yang sedang dilakukan berjalan sesuai mekanisme dan proses penanganan perkara," tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Hayin Suhikto bersama Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca juga : Ini Upaya PGN Tekan Penyebaran Corona Di Lingkungan Kerja

Kejagung menduga, ketiganya memeras bantuan operasional sekolah (BOS). Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta. Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b. OKT

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.