Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap-Gratifikasi Pengurusan Perkara Di MA, Dua Hakim Diperiksa KPK

Kamis, 13 Agustus 2020 11:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim dalam kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Kedua saksi itu adalah Y Wisnu Wicaksono dan Dewa Putu Yusmai Hardika.

Wisnu adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, sementara Yusmai adalah hakim di PN Bekasi. "Keduanya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (13/8).

Baca juga : Kasus Suap Dan Gratifikasi MA, KPK Garap Tiga Saksi Buat Nurhadi

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar.

Uang diserahkan Hiendra melalui menantunya, Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016.

Diduga, uang tersebut adalah upeti atas bantuan Nurhadi dalam mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Baca juga : KPK Garap Dua Saksi Buat Nurhadi

Terkait gratifikasi, Nurhadi melalui Rezky, diduga menerima total Rp 12,9 miliar, dalam periode Oktober 2014 s.d Agustus 2016.

Uang itu disinyalir untuk memuluskan penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Warga DKI Protes, Ganjil Genap Kok Diberlakukan

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.