Dark/Light Mode

Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Pertemuan Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Ke Penyidikan

Senin, 10 Agustus 2020 19:13 WIB
Terpidana Djoko Tjandra (baju orange). (Foto: Antara)
Terpidana Djoko Tjandra (baju orange). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus dugaan pertemuan antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra ke tingkat penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebut, peningkatan status kasus itu dilakukan setelah penyidik pidana khusus (pidsus) Kejagung menemukan adanya bukti permulaan tindak pidana.

Baca juga : Rabu, Polri Gelar Perkara

"Sehingga pidsus melakukan proses lebih lanjut terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu dan langsung naik ke tahap penyidikan," ujar Hari dalam konferensi pers online, Senin (10/8).

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa tiga saksi. Ketiganya yakni Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, dan pengacaranya, Anita Kolopaking. Sementara tersangka dalam kasus ini tengah dicari. Penyidik Pidsus saat ini masih terus mengumpulkan barang bukti. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat, maka tentu penyidik akan mengambil sikap," tandasnya.

Baca juga : Penemuan Obat Butuh Proses Panjang, Banyak Prosedurnya

Jaksa Pinangki dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan lantaran terbukti melakukan perjalanan keluar negeri sebanyak sembilan kali tanpa izin atasan.

Jaksa Pinangki diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019 dan 25 November 2019. Dia berangkat ke Negeri Jiran bersama Anita Kolopaking. Anita menyandang status tersangka dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.