BREAKING NEWS
 

Pemkot Bandung Pertahankan Kepemilikan Aset Lahan Di Kiaracondong

Reporter & Editor :
FAZRY
Minggu, 30 Agustus 2020 14:28 WIB
(Dok : Humas Pemkot Bandung)

 Sebelumnya 
Bisa jadi Pemkot Bandung kehilangan aset seluas kurang lebih 130.000 m2. Bahwa sesuai dengan PP 27/2014 tentang Barang Milik Negara/Daerah Jo Permendagri 19/2018 tentang g Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rangka melindungi aset, Pemerintah Kota Bandung wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang meliputi: pengamanan fisik; pengamanan administrasi; dan pengamanan hukum.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Pengamanan Aset ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah jo PP 28 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga : Petugas LP Banceuy Bandung Gagalkan Penyelundupan Paket Narkoba Ke Lapas

Menurut Bambang Suhari, berdasarkan ketentuan tersebut, dasar hukumnya sangat jelas untuk terus berupaya mempertahankan aset milik Pemkot Bandung. Sidang kasus pidana dugaan pemalsuan verponding akan digelar kembali pada Selasa, (1/9/2020) di PN Bandung dengan agenda pembacaan eksepsi dan putusan sela atas permohonan penangguhan penahanan. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense