Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Jumat, 28 Agustus 2020 21:29 WIB
Eka Sekretaris Nurhadi (tengah) dan menantunya, Rezky Herbiyono (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Eka Sekretaris Nurhadi (tengah) dan menantunya, Rezky Herbiyono (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka kasus suap-gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), yakni eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Perpanjangan dilakukan sampai 29 September 2020.

"Hari ini, Jumat (28/8), berdasarkan Penetapan Ketua PN Tipikor Pusat yang kedua, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari. Terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2020 sampai dengan 29 September 2020 untuk tersangka NHD dan tersangka RHE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Jumat (28/8).

Baca juga : Ketua KPK: Penyidikan Kasus Yang Ditangani Novel Baswedan Tetap Jalan

Ali menyebut, saat ini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi dan merampungkan berkas perkara penyidikan. Alat bukti itu antara lain, keterangan saksi-saksi. "Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa dalam perkara ini berjumlah 141 saksi," bebernya.

Hari ini, penyidik komisi antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Dua orang adalah karyawan swasta yakni Ishak Kurniawan dan Ibnoe Mangkusubroto, dan satu lagi seorang mahasiswa bernama Rica Erlin Seviria. Ketiganya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Baca juga : KPK Cecar Nurhadi Soal Barang Bukti

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurhadi menerima suap dan gratifikasi dari Hiendra Soenjoto sebesar Rp 46 miliar. Uang diserahkan Hiendra melalui Rezky Herbiyono, sepanjang 2011-2016. Diduga uang tersebut sebagai upeti atas bantuan Nurhadi mengurus dua perkara perdata yang dialami MIT. Pertama, dalam kasus MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kedua, perkara perdata sengketa saham MIT dengan nilai suap Rp 33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, diduga Nurhadi melalui Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 menerima total Rp 12,9 miliar. Diduga uang itu untuk penanganan sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Di Kenya, Sekolah Yang Tutup Berubah Jadi Kandang Ayam

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hingga kini Hiendra masih buron. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.