Sebelumnya
Dijelaskan pada Selasa, (26/8/2020), Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan No. Reg. Perk.: PDM - 688 Bdung) 07/ 2020.
Kasus dugaan pemalsuan verponding ini menjerat dua orang terdakwa yakni Lukmanul Hakim (71) dan Ari MS. Hidayat Faber (52).
Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya
Jaksa Penuntut Umum Windhu Swondy mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 264 (1) KUHP juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Lukmanul Hakim, kakek yang berdomisi di Tangerang Selatan ini bertindak sebagai kuasa para ahli waris. Sedangkan Ari MS Hidayat Faber mengaku sebagai salah seorang ahli waris pemilik lahan di daerah Kiaracondong yang diklaim milik Pemkot Bandung. Kedua terdakwa saat ini ditahan di Polrestabes Bandung, terhitung 29 Juli 2020.
Baca juga : Petugas LP Banceuy Bandung Gagalkan Penyelundupan Paket Narkoba Ke Lapas
Terkait penahanan, kuasa terdakwa Ari, Egi Sudjana mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus pidana ini, Pemkot merupakan salah satu saksi.
Sebelumnya para terdakwa menggugat Pemkot Bandung di PTUN Bandung dengan nomor perkara 138/ G/2017/PTUN-BDG, Pemkot Bandung sebagai salah satu tergugat.
Baca juga : Corona Dongkrak Permintaan Premi Proteksi Kesehatan Di Indosurya Life
Menurut Bambang Suhari, apabila kasus ini dimenangkan oleh pihak lain dapat berakibat dibatalkannya sertifikat Hak Pengelolaan No 5/ Kel Kebonwaru dan sertifikat Hak Pengelolaan No 6/ Kel Kebonwaru atas nama Pemkot Bandung.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.