Sebelumnya
Kejagung menyangkakan Andi melakukan permufakatan jahat bersama jaksa Pinangki. Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai USD 500 ribu atau setara Rp 7 miliar. Suap itu diduga untuk melicinkan pengurusan fatwa bebas terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.