Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tersangka baru itu adalah pengusaha Andi Irfan Jaya.
Baca juga : KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya...
"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Korps Adhyaksa, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).
Kejagung menduga, Andi melakukan permufakatan jahat bersama jaksa Pinangki. Politikus Partai Nasdem itu pun dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Pendiri PKS Laporkan Anis Matta Ke KPK
"Pasal sangkaannya, Pasal 15. Karena diduga ada permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST, sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ungkap Hari, tanpa menjelaskan secara detil peran Andi.
Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7 miliar. Suap itu diduga untuk pengurusan fatwa bebas atas nama Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]
Baca juga : Turki Tangkap Tokoh ISIS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya