Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Jaksa Pinangki, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 2 September 2020 18:47 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)Andin
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)Andin

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan terpidana kasus pengalihan hak (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tersangka baru itu adalah pengusaha Andi Irfan Jaya.

Baca juga : KPK Siap Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, Tapi Ada Syaratnya...

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kantor Korps Adhyaksa, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9).

Kejagung menduga, Andi melakukan permufakatan jahat bersama jaksa Pinangki. Politikus Partai Nasdem itu pun dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Pendiri PKS Laporkan Anis Matta Ke KPK

"Pasal sangkaannya, Pasal 15. Karena diduga ada permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST, sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," ungkap Hari, tanpa menjelaskan secara detil peran Andi.

Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp 7 miliar. Suap itu diduga untuk pengurusan fatwa bebas atas nama Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA). [OKT]

Baca juga : Turki Tangkap Tokoh ISIS

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.