Dark/Light Mode

Gelar Perkara Kasus DjokTjan

Polisi Leader, KPK Follower

Selasa, 11 Agustus 2020 06:17 WIB
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)
Djoko Tjandra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian akan melakukan gelar perkara skandal buronnya Djoko Tjandra, besok. Dalam gelar perkara itu, korps baju cokelat mengundang KPK. Namun, KPK sekadar jadi undangan. Untuk penentuan kasus, tetap ada di tangan Kepolisian. Di kasus Djoko Tjandra ini, Polisi jadi leader, KPK cuma follower

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan, diundangnya KPK dalam gelar perkara merupakan bentuk transparansi Polri dalam menangani kasus Djoko Tjandra. "Ini adalah kasus nasional yang jadi perhatian publik," ujar Komjen Listyo, kemarin. 

Baca juga : Presidennya Top, Polisinya Jempol

Penyidik Polri akan mengirim undangan resmi ke KPK. Listyo menjelaskan, secara informal, penyidiknya juga sudah melakukan komunikasi dengan KPK sejak penyelidikan kasus itu dimulai. Komunikasi terus berlanjut hingga kasus ini naik status ke penyidikan. Bila nantinya diperlukan, Polri bisa menggandeng KPK untuk melakukan investigasi bersama. "Ada beberapa pilihan yang bisa dilakukan dan akan diputuskan saat gelar perkara," tandasnya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra. Kemarin, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa lima saksi tambahan. Dua di antaranya dimintai keterangan di Kalimantan Barat. Sementara, hari ini penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dan seorang saksi lainnya.

Baca juga : Penangkapan Djoko Tjandra Bukti Polri Sangat Kompak

Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Yakni pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Anita ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 17 jam di Gedung Bareskrim pada Jumat pagi (7/10). Anita dicecar 55 pertanyaan seputar perannya dalam pembuatan surat jalan untuk kliennya. 

Selain surat jalan, penyidik Bareskrim juga sudah menaikkan perkara pencabutan red notice Djoko Tjandra ke penyidikan. Tersangkanya akan ditentukan lewat gelar perkara. 

Baca juga : Hari Ini, Pengacara Djoko Tjandra Digarap Polisi

KPK menyatakan akan menghadiri undangan Polri itu. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, yang akan hadir dalam gelar perkara itu adalah tim penindakan KPK. "Karena ini (gelar perkara) pembahasan soal teknis," ujar Ali, kemarin. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.