Dark/Light Mode

KPK Perpanjang Penahanan 11 Bekas Anggota DPRD Sumut

Senin, 10 Agustus 2020 21:22 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap 11 eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang menyandang status tersangka kasus suap.

"Dimulai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 sampai dengan 19 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (10/8).

Baca juga : KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang Rendra Kresna

Sebelas tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin, serta Irwansyah Damanik.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara," imbuh Ali.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

Para eks anggota DPRD Sumut ini akan tetap di selnya masing-masing. Sudirman, Ramli, Syamsul Hilal, Irwansyah Damanik, Megalia Agustina, dan Ida Budiningsih mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara Rahmat, Layani, Japorman, Jamaluddin, dan Robert, di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Kesebelas orang itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (22/7).

Baca juga : Menjaga Kesehatan Gigi di tengah Pandemi

Sebelas mantan anggota DPRD Sumut itu, bersama tiga lainnya, Nurhasanah, Ahmad Hosein Hutagalung, Mulyani, ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 31 Januari 2020. Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani juga sudah ditahan pada Selasa (28/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.