RM.id Rakyat Merdeka - Kasus penghinaan lewat media sosial terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sudah tutup buku. Ahok mencabut laporannya terhadap dua tersangka: KS dan EJ yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pilih damai dengan tersangka, Ahok baik hati.
Kabar itu disampaikan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, kemarin sore. Ia mengonfirmasi bahwa laporan polisi yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor lP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei lalu itu sudah dicabut. Ia mengaku sudah meneken pencabutan laporan polisi tersebut. “Ya, Alhamdulillah,” kata Ramzy.
Baca juga : Rakyat Miskin dan Pengangguran Terkerek Lagi Karena Corona
Pertimbangannya, jelas Ramzy, kedua tersangka sudah mengakui dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi. sebagai buktinya, kedua tersangka mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Selain itu, kedua tersangka juga sudah menemui Ahok di kediamannya untuk menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf. “Berikutnya, kedua tersangka ini perempuan. Dan sudah ada yang lanjut usia, makanya pertimbangan pak Ahok untuk mencabut laporan ini,” ujar Ramzy, menyebutkan pertimbangan Ahok.
Baca juga : Akuntan Wajib Punya Banyak Bekal
Sebetulnya, permintaan maaf ini sudah disampaikan kedua tersangka tidak lama setelah dibekuk pihak kepolisian, 30 Juli lalu. Salah satunya KS. Pelaku berusia 67 tahun yang ditangkap di Denpasar, Bali itu mengaku khilaf dengan postingannya di sosial media. Pemilik akun instagram @ito.kurnia itu mengaku terbawa emosi karena memiliki kesamaan nasib dengan mantan istri Ahok, yakni Veronica Tan. Bukan karena tendensi politik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.