Sebelumnya
Dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 73 orang saksi," imbuh Lili.
Para saksi itu terdiri dari Pihak Pemkab Kampar, Pokja PBJ Kab. Kampar, DPRD Kab.Kampar, peserta lelang, pelaksana proyek dan pihak sub kontraktor, serta ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli konstruksi.
Baca juga : Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari
Lili menyatakan, KPK sangat menyesalkan terjadinya korupsi di sektor infrastruktur ini. "Karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Kampar, Riau secara maksimal," sesal eks Wakil Ketua LPSK ini.
Selain itu, komisi antirasuah juga menyayangkan korupsi melibatkan pejabat-pejabat yang berada pada BUMN yang mengerjakan konstruksi.
Baca juga : PSS Sleman Vs Persik Kediri Jadi Partai Pembuka Lanjutan Liga 1 2020
Dalam hal ini PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Semestinya sebagai perusahaan milik negara, BUMN menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih dibanding sektor swasta lain.
Seharusnya, sambung Lili, juga ada sikap tegas di kepemimpinan BUMN untuk menerapkan good corporate governance. "Apalagi dalam proyek konstruksi. Jika korupsi tidak terjadi maka masyarakat akan lebih menikmati hasil pembangunan tersebut," tandas Lili. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.