Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Jalan Djoko Tjandra Dibui 20 Hari

Senin, 28 September 2020 21:42 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya menahan tiga tersangka kasus pemalsuan surat jalan terkait Djoko Tjandra selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang Mabes Polri, terhitung 28 September hingga 17 Oktober 2020.

Tiga tersangka tersebut adalah Djoko Soegiarto Tjandra, Anita Dewi Kolopaking, dan Prasetijo Utomo.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penahanan  terhadap tiga orang tersangka tersebut selama 20 hari di Rutan Cipinang Cabang Mabes Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (28/9).

Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan di persidangan pengadilan.

Baca juga : MAKI: Siasat Djoko Tjandra Terhindar Dari Delik Suap

Pada hari yang sama, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap II perkara kasus pemalsuan surat atas nama tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Prasetijo Utomo beserta barang bukti ke Kejari Jakarta Timur. 

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah JPU pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menyatakan perkara yang diajukan secara terpisah itu lengkap atau P-21 pada Kamis (24/9).

Barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Jakarta Timur meliputi satu buah pasport atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, dua unit komputer, satu unit laptop, dua buah buku, 39 dokumen, dan 18 berita acara pemeriksaan (BAP) barang bukti digital.

Dalam kasus ini, Prasetijo mengeluarkan surat jalan palsu atas inisiatif sendiri untuk Djoko Tjandra tanpa izin dari pimpinan. Dia pun dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.

Baca juga : Berkas Perkara Lengkap, Brigjen Prasetijo Diserahkan Ke Kejagung

Prasetijo bahkan terlibat dalam pemberian surat keterangan sehat bebas Covid-19 untuk Djoko Tjandra. Ia pun pernah berangkat satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sementara Anita yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra, berperan sebagai penghubung antara Djoko Tjandra dengan Prasetijo.

Dalam kasus tersebut, Djoko dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Prasetijo Utomo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP. Dengan ancamam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga : KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Tersangka Kasus Suap Proyek Jalan Hong Artha

Sedangkan Anita Kolopaking, disangkakan dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 223 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.