Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Temukan Banyak Pengembang Nakal di Tangerang Raya
Kamis, 17 September 2020 16:55 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - KPK menemukan masih banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum) perumahan dan permukiman kepada tiga Pemda wilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan). Kondisi ini terungkap dalam rapat koordinasi (rakor) penertiban fasos dan fasum di Tangerang Raya, melalui telekonferensi, Kamis (17/9).
Rapat beragendakan pemaparan pemda atas kemajuan penyerahan PSU dari pengembang kepada pemda, serta sejauh mana PSU yang diserahterimakan sudah mendapatkan sertifikat. "Namun, dari laporan yang disampaikan, perkembangannya masih jauh dari harapan," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, dalam siaran pers, Kamis (17/9).
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (DPPP) Kabupaten Tangerang Iwan Hermansyah menyebutkan, data perumahan di wilayahnya periode 2012-2020 terdapat 488 perumahan, dengan 63 perumahan yang sudah diverifikasi. Tapi, baru 39 perumahan yang sudah tercatat sebagai aset baru. "Kami telah mengirimkan surat himbauan atau teguran ke 107 pengembang, walaupun surat ini baru dibalas oleh 88 pengembang dan jumlah perumahan yang menanggapinya hanya 19," tutur Iwan.
Baca juga : Gandeng Bluebird, Penumpang KAI dianter Sampai Rumah
Sementara itu, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman menyampaikan, data total bidang tanah di wilayahnya per Agustus 2020 adalah 2.863 bidang dengan luas 6.083.242 meter persegi. Dari jumlah tersebut, tanah yang sudah bersertifikat sebanyak 645 bidang seluas 1.915.486 meter persegi, atau baru 22,53 persen. "Total jumlah perumahan di Kota Tangerang adalah 196, di mana yang sudah selesai penyerahan PSUnya baru mencapai 36 perumahan. Surat panggilan selanjutnya akan disampaikan hingga tiga kali. Bila tak dihiraukan akan ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin pengembang," tutur Herman.
Sedangkan, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal mengatakan, per 21 Juli 2020 total jumlah perumahan di wilayahnya mencapai 1.160. Sebanyak 863 perumahan dari 35 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada Pemda. Sisanya, 297 perumahan dari 200 pengembang belum menyerahkan PSU. Dari 297 perumahan yang belum serah terima PSU tersebut berlokasi di Kecamatan Ciputat sebanyak 58 perumahan, Ciputat Timur berjumlah 29, Pamulang berjumlah 87, Pondok Aren berjumlah 48, Serpong berjumlah 17, Serpong Utara berjumlah 34, dan Setu berjumlah 24.
Ketiga Pemda menyampaikan, ada tiga kendala penyebab lambatnya kemajuan serah terima PSU. Yaitu pengembang yang meninggalkan atau menelantarkan perumahan atau cluster yang dibangunnya, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak (site plan), dan rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya.
Baca juga : Salurkan Hasrat Dengan Olahraga
Menanggapi itu, para Kepala BPN se-Tangerang Raya secara umum menegaskan, rencana tapak adalah kunci. Namun demikian, mereka juga mengakui, ada pengembang nakal yang merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan. Karena itu, pemda disarankan memegang rencana tapak yang paling awal.
Sebagai penutup, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha meminta Pemda segera menggandeng Asosiasi Pengembang di seluruh Tangerang Raya. Hal ini bertujuan untuk sosialisasi dan melakukan upaya-upaya yang lebih proaktif. Selain itu, Pemda dinilai perlu membangun database, yang minimal memuat data pengembang, wilayah, koordinat, dan sebagainya.
"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antar-SKPD dalam satu pemda, juga dengan Kantah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi," ujar Asep. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya