Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Jumat, 18 September 2020 22:24 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)
Jubir KPK Ali Fikri. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kelima tersangka tersebut yakni eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, Wakil Kadiv II Waskita Karya Fakih Usman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman, serta bekas Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar

"Hari ini (18/9) tim penyidik KPK berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang pertama melanjutkan penahanan selama 30 hari, terhitung mulai tanggal 21 september 2020 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2020," ujat Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (18/9).

Baca juga : Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Baja Ber SNI Palsu

Kelima tersangka saat ini mendekam di empat rutan berbeda. Desi ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Fathor Rachman di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sementara Fakih Usman dan Yuly Ariandi Siregar di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Perpanjangan masa penahanan kelima tersangka ini dilakukan penyidik untuk merampungkan berkas penyidikan masing-masing. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami proses di internal PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada subkontraktor.

Hal ini didalami penyidik KPK saat memeriksa tujuh orang yang menjadi perwakilan PT Waskita Karya pada Kamis (17/9). 

Baca juga : Populi Center: Pernyataan Puan Terlanjur Jadi Komoditas Politik Praktis

Ketujuh orang itu, yakni Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty, dan Junaedi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Desi.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor," beber Ali. 

Selain itu, tim penyidik juga terus mendalami aliran uang dari para subkontraktor kepada sejumlah pihak. Termasuk kepada para tersangka.

Baca juga : 50 Prajurit TNI Jadi Tersangka Perusakan Polsek Ciracas

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs ini  belakangan memang intens mengusut dan mengembangkan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp 200 miliar tersebut. 

Tak tertutup kemungkinan dari pengembangan kasus ini, KPK menjerat Waskita Karya sebagai tersangka korporasi sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.