BREAKING NEWS
 

Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Sudah Penuhi Dua Alat Bukti, Hakim Tolak Gugatan Pemohon

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Rabu, 7 Oktober 2020 06:50 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Putusan yang menolak guga tan atas penetapan status tersangka kliennya, lanjut dia, akan dipelajari untuk menentukan upaya hukum lanjutan. “Kita tunggu salinan putusan hakim lebih dulu,” sergahnya.

Jika timnya menemukan ada fakta-fakta yang tidak dijadikan sebagai pertimbangan putusan, pihaknya akan menjadikan hal itu sebagai bahan pembelaan lanjutan. Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Suharno menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan Napoleon.

Hakim beranggapan, tindakan Napoleon memenuhi unsur yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian. “Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” ucapnya.

Disampaikan, penetapan status tersangka telah memenuhi unsur atau persyaratan hukum, termasuk di dalamnya terdapat dua alat bukti. Selain itu, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Atas penolakan gugatan tersebut, Suharno juga putuskan menbebankan kewajiban membayar biaya perkara kepada pemohon.

Adsense

Baca juga : Napoleon Gagal Buktikan Tak Terlibat Skandal Red Notice..

Dalam perkara ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napolein, penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Dit III Tipikor) Bareskrim juga menetapkan status tersangka penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice kepada Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetiji Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Dalam sidang praperadilan, kiprah Tommy diketahui sebagai penghubung suap antara Djoko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo.

Hal itu diungkap oleh anggota tim kuasa hukum Bareskrim, Komisaris Besar Syamaudin Baharuddin. Advokat Utama Divisi Divkum Polri ini menegaskan, penetapan status tersangka Napoleon dilakukan atas bukti-bukti yang lengkap. Bukti-bukti itu berupa keterangan saksi juga petunjuk rekaman CCTV.

Baca juga : Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang

Bukti-bukti yang diolah penyidik Bareskrim menyimpulkan adanya permin taan dana pengurusan penghapusan nama buronan Djoko Tjandra dari daftar red notice NCB Interpol.

Kronologi permintaan duit Rp 7 miliar oleh Napoleon, sebut mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Dirkrimsus Polda) Nusa Tenggara Barat tersebut, berawal saat tersangka pengusaha Tommy Sumardi menyampaikan pesan kepada tersangka Djoko Tjandra.

Dia mengajukan biaya penghapusan red notice sebanyak Rp 15 miliar. Namun Djoko Tjandra merasa keberatan. Dia pun mengajukan angka Rp 10 miliar untuk keperluan penghapusan red notice. “Diisepakati sebesar Rp 10 miliar,” ujar Baharuddin.

Untuk melancarkan urusan tersebut, Tommy lantas menemui Prasetijo. Kepada Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bares krim, Tommy minta tolong di kenalkan dengan pejabat Div hubinter. Prasetijo pun membawa Tommy menemui Napoleon di ruang kerjanya, lantai V, Gedung TNCC Polri.

Baca juga : Hakim Tak Kunjung Muncul, Persidangan Molor 5 Jam

Gayung bersambut, Napoleon sepakat membantu asal disiapkan duit Rp 3 miliar. Tommy yang sudah menggembol duit suap dari Djoko Tjandra kemudian membelah dana 100 ribu dolar Amerika itu untuk Prasetijo, Napoleon, dan dirinya.

Namun Napoleon ketika itu minta Argo atau jatahnya dinaikkan alias menolak kesepakatan semula. Walhasil, duit sebanyak Rp 10 miliar itu dipecah tiga. Masing-masing mendapat bagian berbeda. “Sebesar 20 ribu dolar Amerika untuk Prasetijo, 30 ribu dolar Amerika untuk Tommy Sumardi, dan 50 ribu dolar Amerika untuk Irjen Napoleon Bonaparte.”

Setelah dapat jatah duit yang diinginkan, Napoleon memerintahkan Komisaris Besar Tommy Arya memproduk sejumlah terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Surat itu ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol In do nesia saat itu, Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. “Irjen Napoleon Bonaparte telah memerintahkan Kombes Tommy Arya membuat beberapa produk surat yang berkaitan dengan red notice yang ditandatan gani atas nama Brigjen Nugroho Slamet sampai dengan terha pusnya DPO atas nama Djoko Tjandra dari sistem Imigrasi,” tandasnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense