Dark/Light Mode

Sidang Praperadilan Ditunda, Irjen Napoleon: Kalau Polri Punya Bukti Harusnya Datang

Senin, 21 September 2020 15:22 WIB
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon. (Foto: Mebes Polri)
Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon. (Foto: Mebes Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang praperadilan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PM Jaksel) ditunda. Sidang ditunda karena Bareskrim Polri sebagai termohon tidak hadir. 

Napoleon yang menghadiri sidang pun memprotes ketidakhadiran termohon. Dia curiga Bareskrim Polri tak datang karena tak punya bukti yang menjerat dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra

"Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang," tutur Napoleon di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Baca juga : Piala AFC U-19 Ditunda, Shin Tae-yong Akan Ubah Program Latihan

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Suharno dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi karena hingga pukul 11.30 WIB pihak Bareskrim Polri tidak juga datang, maka sidang ditunda selama sepekan. 

Sidang kembali diagendakan Senin (28/9) dengan agenda membacakan gugatan permohonan.

Napoleon sendiri sudah melayangkan mengajukan praperadilan ini sejak dua pekan lalu. 

Baca juga : Jokowi Keluar Solo-nya

Dalam permohonan praperadilan, dia meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Napoleon, ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka bersama mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo, karena diduga menerima suap untuk menghapus red notice buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

"Saya hadir, tapi yang nuduh saya belum hadir," keluhnya. Napoleon pun berharap sidang berjalan sesuai dengan norma hukum. 

Baca juga : Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Korni: Katrol Daya Beli Masyarakat

Sementara pengacara Napoleon, Gunawan Raka meminta majelis hakim tetap sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan lain-lain jika pihak termohon tak hadir lagi pekan depan. "Jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir, sidang menjadi tertunda-tunda," saran Gunawan.

Terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan alasan penyidik tidak hadir dalam sidang praperadilan tersebut. "Tim perlu koordinasi," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (21/9). Awi memastikan tim penyidik Bareskrim Polri akan menghadiri sidang pekan depan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.