Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Semua Saksi Nggak Nongol di Sidang Praperadilan

Napoleon Gagal Buktikan Tak Terlibat Skandal Red Notice..

Jumat, 2 Oktober 2020 08:16 WIB
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)
Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte gagal membuktikan dirinya tidak terlibat kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Semua saksinya tidak ada yang nongol di sidang praperadilan.

Sesuai jadwal, hakim praperadilan Suharno membuka sidang pada pukul 10.00 pagi. Dia mempersilakan pihak Napoleon menghadirkan saksi-saksi fakta. Namun, tiga anggota Polri yang diajukan sebagai saksi belum terlihat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga : Pertama Kali, Kanada Laporkan Nol Kasus Kematian Akibat Covid

Sambil menunggu kedatangan para saksi, Suharno memutuskan sidang diskors selama dua jam. “Untuk menunggu kehadiran saksi-saksi,” putusnya. Bukan hanya saksi fakta dari pihak Napoleon yang dinanti, tapi juga saksi ahli dari pihak Polri-Bareskrim.

Dua jam berlalu, sidang kembali dibuka. Hakim Suharno kembali memerintahkan pihak Napoleon menghadirkan saksi-saksi fakta.

Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjutkan Pekan Depan

Penasihat hukum Gunawan Raka melaporkan saksi-saksi fakta tidak bisa ke-luar dari Bareskrim. Pihaknya mengklaim telah menyediakan fasilitas video conference (vicon) bagi para saksi itu untuk menyampaikan keterangannya secara daring. Vicon disiapkan di kantor kejaksaan. Dia tak menyebutkan di mana lokasinya. “Pukul 11.30, saksi-saksi yang kami mak sudkan tidak dapat ke luar ke Kejaksaan,” aku Gunawan.

Dia juga memberitahu telah menerima surat dari Bareskrim. “Intinya (saksi) tidak dikasih izin memberikan kesaksian di persidangan,” katanya.

Baca juga : Besok Idul Adha dan Jumatan, JK Ingatkan Masjid Harus Disterilisasi

Pihak Polri-Bareskrim juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli ketika sidang dibuka kembali. “Saksi yang bersangkutan sakit,” dalih Komisaris Besar Syamsudin Baharuddin, Advokat Utama Divisi Hukum Polri.

Setelah berembuk, pihak Napoleon maupun tim Divisi Hukum memutuskan tidak mengajukan saksi-saksi lagi. Hakim Suharno pun mengetuk palu. Sidang ditutup. Dilanjutkan Jumat, 2 Oktober 2020. Agendanya pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.