Dark/Light Mode

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Lamsel Syahroni Dijebloskan Ke Rutan C1

Selasa, 6 Oktober 2020 18:58 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017.

Syahroni diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel. "Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Baca juga : KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2018 yang menjerat Bupati Lamsel 2016-2021 Zainudin Hasan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Saat ini seluruh tersangka telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.

Baca juga : Puan Minta Kantor Pemerintah Beri Contoh Disiplin Protokol Kesehatan

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, kasus bermula saat Syahroni bersama mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.