BREAKING NEWS
 

Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Senin, 12 Oktober 2020 21:05 WIB
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang tersangka kericuhan dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung dengan perusakan fasilitas umum pada Kamis (8/10).

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menjelaskan awalnya pihak kepolisian mengamankan 1.192 orang pada Kamis, namun setelah diperiksa intensif hanya 54 yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Nana menjelaskan dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. "Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mako Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Adsense

Ada 54 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nana mengatakan pihak kepolisian hanya melakukan penahanan terhadap 28 orang. Sedangkan para tersangka lainnya masih berstatus pelajar di bawah umur.

Baca juga : Ada Pihak Gunakan Demo Tolak UU Ciptaker Untuk Propaganda Politik

Oleh karena itu pihak kepolisian memulangkan para pelajar tersebut kepada orangtuanya dan harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orangtua datang dan membuat pernyataan," tambahnya.

Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu berujung anarkis. Massa juga merusak dan membakar sejumlah fasilitas umum seperti halte Transjakarta dan pos polisi.

Baca juga : Polisi Siap Amankan Demo Tolak UU Ciptaker, Besok

Dalam kejadian itu polisi menangkap total 1.192 pengunjuk rasa, terdiri atas 166 mahasiswa, 570 pelajar, elemen masyarakat lainnya 295 dan 161 orang buruh. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense