Dark/Light Mode

14 Pendemo UU Ciptaker Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Surabaya

Sabtu, 10 Oktober 2020 13:18 WIB
Demo tolak UU Ciptaker di Surabaya. (Foto: Antara)
Demo tolak UU Ciptaker di Surabaya. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Jawa Timur berhasil mengamankan 634 pengunjuk rasa anarkistis dalam aksi menolak Omnibus law UU Cipta Kerja. 14 orang diantaranya diproses secara hukum karena terbukti telah melakukan perusakan fasilitas umum dan kendaraan masyarakat hingga aparat saat demo.

“Kita akan lakukan penahanan sesuau Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko seperti ditulis Sabtu (10/10).

Baca juga : PDIP Tuding Ada Kepentingan Politik

Ke-14 orang tersebut diduga telah merusak pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya. 

Sementara 620 pendemo lainnya, Trunoyudo menyebut telah membebaskannya dan mengembalikan kepada orangtuanya. Alasannya, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham maksud dan tujuan dari gerakan demo terkait penolakan UU Ciptaker .

Baca juga : Jokowi Tidak Berubah Sikap

"Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutan saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua," ujarnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.