Dark/Light Mode

Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Senin, 12 Oktober 2020 20:43 WIB
Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi akhirnya menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dalam demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10).

"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin (12/10).

Baca juga : Temui Pasukan Bantuan Pengamanan Parlemen, Bamsoet Beri Bantuan Makanan

Dijelaskan, 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka, karena kedapatan memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.

"Ada laptop yang diambil juga. Jadi, mereka juga melakukan penjarahan di sana," tambahnya.

Baca juga : 14 Pendemo UU Ciptaker Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Surabaya

Selain menjarah, para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.

Tersangka anak tetap menjalani proses hukum. Namun, prosesnya berbeda.

Baca juga : Terekam CCTV, Perusak Kantor Kementerian ESDM Bakal Ditindak Tegas

Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.