Sebelumnya
Hal lainnya, meski sudah adanya kesepakatan damai antara pihak tersangka dan korban, Suyanto menegaskan, untuk tindak pidana biasa hubungan hukumnya antara negara dengan pelaku kejahatan. Jadi, tidak bisa serta merta melalui penyelesaian damai antara pelaku penipuan dengan si korban, kemudian perkara pidananya tak dilanjutkan. “Meskipun telah tercapai perdamaian oleh para pihak, proses hukum atas delik biasa yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan,” katanya.
Suyanto mengutip PAF Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 217-218). Di situ, kata dia, memberi pengertian delik biasa sebagai tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan. Yang harus dilakukan penegak hukum sebagai representasi negara dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan adalah melengkapi bukti-bukti, dan melakukan penuntutan terhadap pelaku sampai pengadilan memutus bersalah atau tidak.
Baca juga : Kasus Sembuh di Jakarta Cetak Rekor Tertinggi, Tapi Awas Jangan Terlena
Dia menambahkan, ketentuan mengenai tindak pidana penipuan diatur di dalam KUHP. Sekalipun Kejaksaan Agung menerbitkan peraturan kejaksaan, tidak bisa bertentangan dengan Undang-Undang. “Hierarki KUHP lebih tinggi dari peraturan kejaksaan tersebut,” kata Advokat dari Peradi ini.
Koordinator Jaksa Watch Indonesia (JWI) Haris Budiman menyayangkan kalau sampai Kejagung mengeluarkan SKPP terhadap kasus Rezka ini. “Ini sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Mestinya ditindak tegas jaksa yang bermain-main dalam pengusutan perkara korupsi di Kejaksaan. Mengapa tak juga melihat betapa Kejaksaan saat ini sedang babak belur. Wajah kejaksaan coreng-moreng dengan terungkapnya sejumlah sepak terjang oknum jaksa yang menyelewengkan jabatan dan kekuasaannya,” tutur Haris, kemarin.
Baca juga : Politisi Muda Demokrat Ingin Pastikan Tenaga Medis Terlindungi dengan Baik
Haris mengingatkan Kejaksaan, kasus Rezka ini mendapat perhatian publik juga. Kejaksaan kok bisa-bisanya akan menghentikan penyidikan kasus yang sudah ditetapkan P21 dan sudah selesai dari proses Praperadilan. Kejaksaan, tambah dia, harus juga menjaga perasaan pihak Kepolisian yang sudah secara serius menuntaskan kasus ini sehingga bisa P21. Bahkan, dia mendengar ada beberapa anggota kepolisian yang sampai kena geser karena profesional menuntaskan kasus ini.
“Ingat loh, Kejaksaan saat ini sedang babak belur karena Jaksa Pinangki terbongkar melakukan serangkaian tindakan curang dan pelanggaran, bahkan dugaan suap, dalam kasus buronan kakap Djoko Soegiarto Tjandra. Apakah masih mau bermain-main lagi hai Kejaksaan?” kritiknya.
Baca juga : Menpora Harap Pemuda Maritim Cepat Beradaptasi Dengan Era Digital
Dia pun menegaskan, pengusutan kasus yang membelit politisi Partai Demokrat itu harus dilanjutkan dan dituntaskan. “Kalau sampai kasus ini dihentikan, ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum oleh Kejaksaan. Dan, bahayanya masyarakat pastinya tidak akan percaya dengan proses-proses penanganan perkara di kejaksaan. Jaksa Agung mesti memperhatikan ini, dan menindak tegas jaksa yang bermain-main dengan kasus ini,” tandas Haris. [JON]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.