RM.id Rakyat Merdeka - Delapan orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), telah diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di Medan dan Jakarta.
Baca juga : Kapolda Metro: Jangan Terpancing Ajakan Di Medsos Dan Tak Percaya Hoaks
"KAMI Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. KAMI Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Kingkin Anida,” demikian keterangan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Selasa (13/10).
Baca juga : Pendiri KAMI Ditangkap Polisi
Menurut Awi, penangkapan itu terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.
Baca juga : Total 3.862 Pendemo Diamankan, 145 Di Antaranya Reaktif Corona
"Terkait demo tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, berdasarkan SARA dan penghasutan," papar Awi. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.