Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kapolda Metro: Jangan Terpancing Ajakan Di Medsos Dan Tak Percaya Hoaks
Selasa, 13 Oktober 2020 14:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (medsos).
Baca juga : Kapolda Metro Siapkan Rompi Bagi Wartawan Peliput Aksi Unjuk Rasa
Nana meminta masyarakat untuk tidak termakan hoax dan hasutan ajakan–ajakan di medsos terkait demo Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). “Saya juga mengimbau kepada masyarakat jangan percaya hoaks dan agar tidak mudah terpancing dan cerdas menyikapi seruan undangan dari media sosial maupun konten provokatif yang banyak mengandung hoaks” tutur Nana, Selasa (13/10).
Baca juga : Jalani Amanah Orangtua, Sukses Di Kampung Ikan Asap Binaan Pertagas
Nana kembali meminta agar masyarakat untuk menyaring informasi yang beredar luas di media sosial sebelum menyebarkannya kembali.
Baca juga : Polda Metro Tetapkan 54 Tersangka Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Ia mengingatkan konsekuensi pidana bagi mereka yang menyebarkan hoax di media sosial. “Kita akui banyak hoaks seruan yang bersifat provokatif yang mengarah ke anarkisme. Saya harap menyaring sebelum dibagikan. Jangan karena menyebarkan hoaks tersebut, bisa jadi tersangka atau dipenjara, "pungkasnya.[SRI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya