Dark/Light Mode

Pendiri KAMI Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Oktober 2020 10:40 WIB
Pendiri sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)
Pendiri sekaligus Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pendiri yang juga Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan  diamankan pihak kepolisian, karena diduga menyebarkan informasi hoaks.

Baca juga : Diduga Sebarkan Hoaks UU Cipta Kerja, Wanita di Makassar Ditangkap Polisi

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. “Ya benar,” jawab singkat Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (13/10).

Baca juga : Polri: Kondisi Lagi Chaos dan Anarkis

Syahganda yang ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan Nomor: SP.Kap/65/X/2020/Dittipidsiber, diduga sebarkan hoaks melalui akun twitter pribadinya, @syahganda. Cuitannya, dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.

Baca juga : Membungkam Vokalis

Syahganda disangka dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.