BREAKING NEWS
 

Hari Ini DPR Setor UU Ciptaker Setebal 812 Halaman

Pak Jokowi, Dibaca Dulu Sebelum Tanda Tangan

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 14 Oktober 2020 07:08 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram/jokowi)

 Sebelumnya 
Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mencoba mewanti-wanti Presiden Jokowi untuk membaca dulu draf undang-undang tersebut dengan teliti. Kalaupun tidak ada waktu, Presiden bisa meminta menterinya menjelaskan, terutama pasal-pasal yang dikeluhkan rakyat. "Sebab, dalam kondisi seperti ini, penting menjawab keluhan rakyat," katanya, Hendri, kemarin.

Dia mengingatkan, jangan sampai kejadian lima tahun silam terulang. Saat itu, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (PP) Nomor 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. PP ini kemudian menjadi polemik, karena Presiden memberikan tambahan uang muka pembelian kendaraan bagi para pejabat di tengah kondisi ekonomi sulit. Setelah heboh, Jokowi mengaku tak membaca lebih dulu PP itu, tapi langsung menandatangani. 

Baca juga : Gus Jazil: Jangan Pake Kekuatan Kekuasaan 

"Mestinya, kali ini Presiden menelaah betul. Jangan sampai kejadiannya seperti beberapa tahun lalu. Kalau Presiden nggak punya waktu, minta menterinya bacain, terutama hal-hal sensitif yang dipertanyakan rakyat. Nggak bisa cuma di permukaan, harus detail. Bedanya apa sama undang-undang sebelumnya, itu harus dicek juga," pesan Hendri.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sependapat dengan Hendri. Dia mengakui, memang sulit bagi Presiden yang amat sibuk harus membaca 812 halaman. Tapi, tetap Presiden perlu mempelajari naskah tersebut dengan seksama.

Baca juga : Jokowi Tidak Berubah Sikap

"Undang-Undang ini memicu banyak penilaian kritis, bahkan penolakan. Presiden harus tahu isinya. Ini memang bukan pekerjaan teknis, tapi karena keadaan faktual ini, maka menurut saya, baik sekali kalau Presiden membaca dan mengerti betul isinya. Itu penting," ulas Margarito. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense