Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

8 Petinggi KAMI Diciduk Polisi

Gatot Ke Mana Menggema Di Dunia Maya

Rabu, 14 Oktober 2020 06:34 WIB
Pentolan KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)
Pentolan KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yang baru seumur jagung itu, tengah dihantam badai. Empat petingginya dan empat kadernya, diciduk Polisi. Di dunia maya, banyak yang membicarakan isu ini. Selain bertanya-tanya soal kasusnya, ada juga yang rame mempertanyakan ke mana Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Empat petinggi KAMI yang ditangkap adalah Anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, Anggota Komite Eksekutif Jumhur Hidayat, deklarator Anton Permana, Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri. Sedangkan empat kader yang ditangkap adalah aktivis perempuan KAMI. Mereka adalah Kingkin Anida, Wahyu Rasari Putri, Juliana, dan Devi. Sehingga totalnya menjadi delapan orang.

Baca juga : Petinggi KAMI Diamankan Polisi Di Medan Dan Jakarta, Totalnya Ada 8

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, para aktivis KAMI itu ditangkap Tim Siber Bareskrim Mabes Polri, di tiga daerah: Jakarta, Tangerang Selatan (Tangsel), dan Medan.

Yang ditangkap di Medan: Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Yang ditangkap di Jakarta: Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Lalu yang ditangkap di Tangsel: Kingkin Anida. Menurut Awi, para aktivis KAMI ini diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Baca juga : Pameran KKI 2020, BI Sukses Gaet Kerja Sama Bisnis Rp 4,71 Miliar

Setelah melakukan pemeriksaan, Polisi resmi menetapkan empat aktivis KAMI Medan sebagai tersangka dan langsung ditahan. “Yang di Medan semuanya ditahan dan ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” terang Awi, kemarin.

Kingkin Anida juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Caleg PKS di Pemilu 2019 tersebut kini sudah ditahan.

Baca juga : Kesehatan Dan Nyawa Warga Dianaktirikan

Sementara Anton, Syahganda, dan Jumhur masih dalam pemeriksaan polisi. Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi. “Untuk yang belum 1x24 jam itu masih dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Awi menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. Ancaman pidananya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara, dan untuk penghasutannya ancaman pidananya juga enam tahun penjara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.