Dark/Light Mode

Meski Demo Anti UU Ciptaker Membesar

Jokowi Tidak Berubah Sikap

Sabtu, 10 Oktober 2020 06:46 WIB
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers soal UU Cipta Kerja. (Foto: YouTube Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usai disahkan DPR, penolakan terhadap UU Cipta Kerja terjadi di sejumlah daerah. Kalangan buruh, mahasiswa hingga pelajar, turun ke jalan memprotes pengesahan UU tersebut. Meski demo membesar dan memanas, Presiden Jokowi memilih tak berubah sikap. Jokowi ngotot tidak akan mencabut atau membatalkan undang-undang tersebut. Kepada yang tidak puas, Jokowi persilakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden menegaskan sikapnya saat memberikan keterangan pers secara langsung yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin sore. Raut wajah Jokowi tenang saat memberikan keterangan.

Memulai pernyataannya, Jokowi yang mengenakan kemeja putih lengan panjang mengatakan, pagi kemarin, memimpin rapat terbatas secara virtual membahas UU Cipta Kerja yang dalam beberapa hari ini menuai polemik. Selain melibatkan jajaran kementerian, rapat juga diikuti 34 gubernur.

Kata Jokowi, UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi. 11 klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, serta urusan administrasi pemerintahan. Lalu urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

“Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang­-Undang Cipta Kerja,” tutur Jokowi.

Baca juga : Demo UU Ciptaker, Polda Metro Jaya Tangkap 1.192 Orang

Lantas Jokowi mulai menjelaskan alasan­-alasan kenapa pemerintah keukeuh agar UU Cipta Kerja segera disahkan. Pertama, UU ini bertujuan menyediakan lapangan kerja sebanyak­-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran. Mengingat kebutuhan lapangan kerja saat ini sangat mendesak.

Eks Wali Kota Solo itu menjelaskan, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta pen­duduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Sementara di tengah pandemi, ada sekitar 6,9 juta pe­ngangguran dan 3,5 juta pekerja yang terdampak Covid­19. “Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” tutur Jokowi.

Kedua, UU Cipta Kerja akan me­mudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usa­ha baru. Dalam UU tersebut, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi. Cukup dengan pendaftaran saja. “Sangat simple,” selorohnya.

Selain itu, pembentukan PT juga dipermudah. Tidak perlu pembatasan modal minimum. Begitupun dengan pendirian Koperasi. Cukup berang­gotakan sembilan orang, sudah bisa dibentuk.

Pemerintah juga akan membiayai sertifikasi halal bagi UMKM yang bergerak di sektor makanan dan mi­numan, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. “Artinya gratis,” tutur dia. 

Baca juga : Liput Demo UU Cipta Kerja, Jurnalis Dipukul Dan Ditangkap

Alasan ketiga, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja mendukung upaya pem­berantasan korupsi. Dengan menye­derhanakan, memotong, dan mengin­ tegrasikan sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar alis pungli, dapat dihilangkan. “Ini jelas,” beber Presiden.

Bagaimana dengan aksi unjuk rasa Pak? “Saya melihat unjuk rasa pen­olakan Undang­Undang Cipta Kerja ini pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi Un­dang­-Undang ini dan hoaks di media sosial,” tegasnya.

Dia mengulas beberapa hal yang disebutnya hoaks. Dimulai dari infor­masi soal penghapusan UMR dan upah minimum yang dihitung per jam. “Ini tidak benar,” tutur Jokowi.

Kata dia, UMR tetap ada. Begitupun dengan sistem pengupahan, tidak be­rubah. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil. Begitu­ pun dengan jaminan sosial dan ke­ sejahteraan lainnya yang dipastikan tetap ada. Isu hoaks lain adalah dihapuskannya semua cuti tanpa kompensasi. Baik cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, maupun cuti melahirkan.

“Saya tegaskan, ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.” Jokowi juga menjamin perusahaan tidak bisa mem­-PHK karyawannya secara sepihak.

Baca juga : UU Cipta Kerja Proteksi Dan Permudah UMKM Berusaha

Lalu Jokowi juga meluruskan soal bebera poin penting lainnya. Seperti tudingan komersialisasi Pendidikan, dihapuskannya AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), Bank Tanah, hingga resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.

Kalau masih ada yang tidak puas atau menolak UU Cipta Kerja, Jokowi mempersilakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. “Sis­tem ketatanegaraan kita memang me­ngatakan seperti itu,” tutupnya.

Bagaimana sikap buruh menyikapi keputusan Jokowi yang tidak berubah ini? Presiden Konfederasi Serikat Pe­kerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal sudah menyiapkan langkah konstitusional terhadap UU Cipta Kerja. “Kami akan membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan Omnibus Law Undang­-Undang Cipta Kerja,” ujar Said, kemarin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.