RM.id Rakyat Merdeka - Polisi memastikan tidak akan mempersulit pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Undang undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Aksi demo pelajar menolak UU Ciptaker tidak bisa dikaitkan dengan pencatatan di SKCK. Pelajar yang diamankan itu hanya buat pernyataan. Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/10).
Baca juga : Polri Tak Izinkan Kompetisi Liga 1 2020 Digelar, PSSI Manut
Dia juga menegaskan, bahwa tidak ada hubungannya SKCK dengan aksi demonstrasi.
Menurutnya, SKCK tidak bisa dikeluarkan jika mereka melakukan pelanggaran hukum.
Baca juga : Polisi Buru Pelaku Yang Ajak Pelajar Rusuh Saat Demo
“SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali pernah divonis melakukan pembunuhan. Nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum,” ungkapnya.
Yusri menyatakan, bahwa pencatatan SKCK bagi pelajar yang ikut demonstrasi justru suatu hal yang keliru.
Baca juga : Militer AS Janji Tidak Akan Campuri Pemilu
“Kecuali sudah dipidana, seperti resedivis itu baru. Tapi kalau ini jangan dikaitan dengan itu,” tegasnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.