RM.id Rakyat Merdeka - I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Jaksa menilai drummer band Superman Is Dead itu terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian, dengan membuat unggahan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.
Baca juga : Jadi Tersangka, Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar
Jerinx juga terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lewat unggahannya di media sosial Instagram pada Juli 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang disiarkan live streaming dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).
Baca juga : Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar
Pertimbangan yang memberatkan, Jerinx tak menyesali perbuatannya dan walk out saat persidangan. Selain itu, perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat, dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.
Sementara yang meringankan, Jerinx mengakui perbuatannya. Dia juga masih muda, sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.