Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus IDI Kacung WHO

Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara, Pekan Depan Pledoi

Selasa, 3 November 2020 19:14 WIB
Jerinx SID (kanan) bersama istrinya, Nora Alexandra (Foto: Antara)
Jerinx SID (kanan) bersama istrinya, Nora Alexandra (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - I Gede Ari Astina alias Jerinx dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Jaksa menilai drummer band Superman Is Dead itu terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian, dengan membuat unggahan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.

Baca juga : Jadi Tersangka, Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Jerinx juga terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI), lewat unggahannya di media sosial Instagram pada Juli 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan dalam sidang yang disiarkan live streaming dari Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11).

Baca juga : Dirut PT CMIT Dituntut 7 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 60 Miliar

Pertimbangan yang memberatkan, Jerinx tak menyesali perbuatannya dan walk out saat persidangan. Selain itu, perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat, dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara yang meringankan, Jerinx mengakui perbuatannya. Dia juga masih muda, sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.