Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 14 September 2020 20:49 WIB
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Foto: Istimewa)
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa Arif Suhermanto saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (14/9). 

Jaksa menilai, politisi PKB itu terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 20/2001, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saiful dinilai secara sah dan meyakinkan telah menerima total uang Rp 600 juta dari kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Baca juga : Kepatil Corona, Mbappe Dicoret dari Timnas Prancis

Jaksa juga menuntut Saiful membayar uang pengganti sesuai jumlah uang korupsi yang diterimanya, yakni Rp 600 juta. Tapi, Saiful tinggal membayar Rp 250 juta. Sebab, uang Rp 350 juta yang disita darinya sudah dirampas untuk negara. "Oleh karena itu menghukum Terdakwa untuk membayar kekurangan uang pengganti sebesar Rp 250 juta rupiah," imbuh Jaksa. 

Apabila Saiful tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita JPU dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika Saiful tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, dia akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Yang memberatkan, selain tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, Saiful Ilah juga kerap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan tidak pernah mengakui perbuatannya. Sementara, yang meringankan, Saiful sudah berusia lanjut serta masih dijerat perkara lain. 

Baca juga : Sidang Etik Firli Bahuri Dilanjutkan Pekan Depan

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda, meminta waktu ke majelis hakim untuk menyusun pembelaan atau pledoi. "Pledoi akan kami sampaikan dalam persidangan pekan depan," tuturnya. 

Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap usai terjaring operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1). Saiful diduga menerima suap total senilai Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi atas jasanya memenangkan perusahaan milik keduanya untuk menggarap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, juga ada tiga pejabat yang ikut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.