Dark/Light Mode

Jadi Tersangka, Aktivis KAMI Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Kamis, 15 Oktober 2020 08:31 WIB
Kepala Biro Penerangan Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Kepala Biro Penerangan Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

RM.id  Rakyat Merdeka - Siber Bareskrim Tetapkan Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia  (KAMI) Jadi Tersangka Pelanggaran ITE

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE.

Yakni, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Baca juga : Dijerat UU ITE, Pentolan KAMI Terancam 6 Tahun Penjara

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan, ketiga aktivis ini sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Sudah ditahan. Ketiganya sudah jadi tersangka," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu.

Baca juga : Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Kantor Kementerian ESDM

Rencananya, polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut, hari ini Kamis (15/10).

Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap, yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. 

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.

Baca juga : Kembangkan SDM, Pegadaian Raih Penghargaan di Asia

Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja.

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang undang nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.