BREAKING NEWS
 

Kasus Perpanjangan Kontrak JICT

Kejaksaan Agung Periksa Dua Direksi Pelindo Dua

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 5 Februari 2021 05:40 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
BPKP mengingatkan Direksi Pelindo II, agar meminta rekomendasi dari Dewan Komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Pada 19 November 2012, kamimeminta rekomendasi dari Dewan Komisaris,” tutur Lino.

Kemudian, pada 17 Januari 2013, Pelindo II meminta pendapat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung (selaku jaksa pengacara negara) mengenai bisa atau tidak dilakukan perpanjangan kontrak.

Selanjutnya, Pada 1 Februari 2013, Pelindo II membentuk Oversight Committee. Tak lama, Pelindo II menerima penawaran kerja sama dari Mitsui untuk pengelolaan New Priok Container Terminal (NPCT) 1 Kalibaru. “Yang menurut assessment mereka (Oversight Committee) menunjukkan angkanya sangat bagus, menguntungkan Pelindo II,” kata Lino.

Mengacu penawaran dari Mitsui itu, Pelindo II meminta Deutsche Bank melakukan kajian finansial mengenai JICT. Penawaran Mitsui diminta menjadi benchmark evaluasi perpanjangan kontrak JICT.

Baca juga : Periksa Sopir, KPK Korek Pemberian Suap Mobil

Pada 14 Januari 2014, Pelindo II kembali meminta BPKP menelaah aspek finansial. Hasilnya, baru keluar empat bulan kemudian. Salah satu poinnya, agar dibuat opsi mengoperasikan sendiri atau dilakukan perpanjangan kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan.

“Dari hasil review tersebut disimpulkan, perpanjangan kontrak jauh lebih menguntungkan dibanding jika dioperasikan sendiri,” kutip Lino.

Jika dioperasikan sendiri, Pelindo II hanya mendapatkan 948,90 juta dolar AS atau setara dengan Rp 12,9 triliun. “Tapi jika kontrak diperpanjang, pendapatannya bisa mencapai 1,244 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 16,9 triliun,” jelasnya.

Pada tahun yang sama, Pelindo II meminta kajian teknis dari BMT Asia Pasific. Kemudian meminta kajian legal Kejaksaan Agung dan Norton Rose Fulbright, firma hukum top di Amerika. KPK ikut dimintai saran mengenai aspek good corporate governance.

Baca juga : Kulit Pisang Dan Mahkota Dewa Bisa Atasi Diabetes Mellitus

Mengikuti saran pemegang saham dan Oversight Committee, Pelindo II mengundang empat operator pelabuhan kelas dunia, yakni PSA International, China Merchants Holding, APM Terminals dan DP World Asia Holding, untuk mengajukan penawaran kerja sama pengelolaan JICT dengan mekanisme right to match. Namun tidak ada yang berminat.

Pada 2015, Dewan Komisaris Pelindo II meminta pendapat hukum kepada kantor hukum Soemadipraja & Taher, serta Financial Research Institute (FRI). Kemudian bersama-sama direksi meminta Bahana Securities melakukan review atas kajian finansial yang dibuat Deutsche Bank.

Dianggap menguntungkan, Dewan Komisaris Pelindo II menerbitkan rekomendasi perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT kepada Menteri BUMN.

Pada 9 Juni 2015, Menteri BUMN Rini Soemarno memberikan persetujuan kerja sama Pelindo II dengan Hutchison dan meminta Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaannya.

Baca juga : Yang Mau Perpanjang SIM Di Jakarta, Datang Aja Di 5 Lokasi Ini

Rini juga mengingatkan agar kerja sama ini memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku, good corporate governance dan bisa memberikan hasil optimal bagi Pelindo II. Sebulan kemudian, Lino menandatangani kontrak dengan Hutchison. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense