Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PG Jatiroto
Periksa Sopir, KPK Korek Pemberian Suap Mobil
Rabu, 3 Februari 2021 06:31 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian suap dalam bentuk mobil terkait pengadaan 6 mill roll Pabrik Gula (PG) Jatiroto.
Pengadaan mesin penggiling tebu pabrik yang berada di Lumajang, Jawa Timur, ini dilakukan PT Perkebunan Nusantara XI pada 2015-2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penelusuran rasuah ini dilakukan dengan meminta keterangan Enny Kusuma.
Saksi yang berstatus ibu rumah tangga itu diduga mengetahui mengenai pemberian mobil ini.
“Dikonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian satu unit mobil oleh pihak yang terkait dengan perkara yang dititipkan penyimpanannya di rumah saksi,” jelas Ali.
Selain Enny, penyidik lembaga antirasuah memeriksa Faris Yulianto, seorang sopir. Ia juga dikorek mengenai pemberian suap mobil.
Baca juga : KPK Dalami Lelang Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI
“Dikonfirmasi terkait dengan adanya beberapa pertemuan dan usaha jual beli mobil atau showroom yang diduga milik dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Febrian Bagus Pakerti. Pemeriksaan untuk menelusuri kepemilikan sebuah mobil, namun menggunakan identitas orang lain.
Mengenai kepemilikan mobil ini, penyidik pun memeriksa Didi Natapratama, Property Advisor Brighton Real Estate.
Namanya digunakan untuk dokumen mobil yang diberikan kepada pihak terkait perkara.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil Kepala Bagian Pemilihan dan Asistensi Pengadaan Six Roll Mill, Achmad Zikrullah. Namun ia mangkir.
Penyidik turut memanggil Kepala Sub Bidang Layanan Informasi Meteorologi Maritim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Andri Ramdhani sebagai saksi.
Baca juga : KPK Dalami Kronologi Pemberian Duit Suap
Ali menjelaskan, Andri diperiksa mengenai analisa Oceanografi dan cuaca pada saat mesin didatangkan dari Jerman.
“Diduga adanya rekayasa pada dokumen addendum (perjanjian tambahan) kontrak yang disusun oleh PT WDM (Wahyu Daya Mandiri),” ujarnya.
PT WDM merupakan pemenang lelang proyek tersebut. KPK telah memeriksa staf finance PT WDM, Yunita Anita Sari dan staf admin PT WDM, Imam Suyuti.
Keduanya dikonfirmasi mengenai pembayaran yang diterima PT WDM dari PTPN XI terkait pengadaan mesin giling untuk PG Jatiroto tahun 2015.
“Sekaligus didalami soal berbagai biaya yang dikeluarkan oleh PT WDM untuk bisa memenangkan proyek tersebut,” beber Ali.
Adapun Imam dikorek mengenai proses lelang pengadaan dan pemasangan six roll mill lengkap penggerak elektromotor serta gearbox speed reducer di PG Jatiroto.
Baca juga : Kasus Corona Meninggi Lagi, Promotor Minta Formula 1 GP China Ditunda
“Serta alasan dilakukannya addendum kontrak pekerjaan yang mengatur mengenai perubahan sanksi denda keterlambatan,” katanya.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Juga belum mengungkapkan modus korupsinya.
Tersangka baru diumumkan setelah dilakukan penahanan. “Kami mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya,” kata Ali. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya