Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penyidikan Kasus Investasi Asabri

Kumpulkan Bukti, Kejagung Periksa Dua Pejabat OJK

Kamis, 28 Januari 2021 07:00 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja/foc)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung memanggil pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diperiksa terkait penyimpangan investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan, pejabat OJK yang diperiksa berinisial IPS dan IDN. Keduanya pejabat level Kepala Bagian. IPS, Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi pada Direktorat Pengelolaan Investasi. Adapun IDN, Kepala Bagian Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK berinisial IDN.

Kemarin, penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung juga memanggil staf Asabri berinisial SDL dan Direktur Utama PT Asia Raya Kapital inisial TA. Leo menjelaskan, pemeriksaan keempat orang itu untuk mencari fakta hukum. “Dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” katanya.

Baca juga : Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka. Nama-nama itu dibidik setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi penting. “Sudah tujuh calon,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum DPR.

Dia menolak mengungkapkan para calon tersangka itu. “Masih dapat berkembang lagi, karena masih dilakukan pendalaman,” dalihnya.

Namun ia bersedia membuka sedikit identitas calon tersangka. Dua di antaranya pernah terlibat kasus penyimpangan investasi PT Asuransi Jiwasraya. “Pelaku (kasus) Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama,” kata Burhanuddin.

Baca juga : KPPU Investigasi Kenaikan Harga Daging Sapi Di Pasar

Sejauh ini, kejaksaan telah menyita aset bernilai Rp 18 triliun dari pelaku kasus Jiwasraya. “Itu masih ada, sehingga kami akan lacak terus,” janjinya.

Pasalnya, nilai aset itu masih di bawah kerugian negara kasus Asabri. Menurut Burhanuddin, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugiannya sekitar Rp 17 triliun.

“Kami menggunakan (perhitungan) BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) jumlahnya Rp 22 trilin,” sebut Burhanuddin.

Baca juga : Mantan Dirut Asabri Diperiksa Kejagung

Lantaran kerugian negara belum tertutupi, pihaknya gencar mencari aset-aset pelaku kasus Asabri. “Jadi aset kami akan tetap akan lacak,” katanya.

Mengacu kasus Jiwasraya, kejaksaan menetapkan tersangka dari dua pihak. Yakni pejabat atau mantan pejabat BUMN itu serta pihak swasta. Besar kemungkinan pejabat atau mantan pejabat Asabri bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.